-
“Senakal-nakalnya kontraktor, kalau pengawasannya bagus, kontruksi juga bagus. Karena jika tidak ada tanda tangan pengawas, maka uang tidak bisa dibayar,” ungkap Muadi.
Oleh karena itu, pihak dinas harus benar-benar mencari pengawas yang memiliki kemampuan, professional, jangan asal-asalan. Karena, tidak akan terjadi korupsi dalam proses pembangunan jika tiga pihak, baik itu kontraktor, PPTK dan pengawas tidak bermain.
“Berarti kalau bangunan tersebut bermasalah, ketiga pihak tesebut juga bermasalah. Mereka memang tidak membangun atas kaca mana mungkin pas kali, tapi jangan juga belum dipakai sudah rubuh,” ungkapnya. (AS)