Di industri perbankan, mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan terutama pada sektor pengolahan dan rumah tangga masing-masing sebesar Rp. 24,9 triliun dan Rp. 9,1 triliun. Sementara itu, Dana pihak ketiga (DPK) mencatatkan pertumbuhan sebesar 10,48 persen yoy atau 9,98 persen ytd.
Di sektor IKNB, sektor asuransi berhasil menghimpun premi pada bulan november 2021 sebesar Rp. 26,1 triliun dengan premi asurnsi jiwa sebesar Rp. 16,3 triliun, serta Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp. 9,8 triliun. Selain itu, Fintech peer to peer (P2P) lending pada november 2021 terus mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayan sebesar 106,6 persen yoy atau meningkat 1,2 triliun (ytd: Rp. 13,8 triliun). Sementara itu, piutang perusahaan pembiayaan tercatat relatif stabil pada level Rp. 363 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada november 2021 masih terjaga dengan rasio NPL net tercatat turun menjadi 0,98 persen (NPL Gross: 3,19 persen) dan rasio NPF perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 3,92 persen.
Sementara, restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di November 2021 dengan kredit restrukturisai Covid-19 terctat sebesar Rp. 693,62 triliun (Oktobr 2021: Rp. 715,01 triliun). Jumlah debitur restrukturisasi Covid-19 juga menurun dari 4,4 juta debitur menjadi 4,2 juta.
Sedangkan Posisi Devisa Neto (PDN) November 2021 tercatat sebesar 1,60 persen atau berada jauh dibawah trhreshold sebesar 20 persen.
Selain itu, likuiditas industri perbankan pada November 2021 masih berada pada level yang memadai. Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 154,60 persen dan 34,24 persen, diatas ambang batas ketentuan masing-masing padal level 50 persen dan 10 persen.
Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan semakin membaik. Indsutri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 25,62 persen atau jauh dari atas threshold. Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebear 589,5 peren dan 422,9 persen yang berada auh diatas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,91 kali atau jauh dibawah batas maksimal 10 kali.
OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan pemerintah dan otoristas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabiltas sistem keuangan dan mendorong momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional.