LANGSA - realitasonline.id| Direktur Utama Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengatakan di Banda Aceh, pada Senin (3/1/2022) BPJS Kesehatan mendukung pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, dengan menghadirkan layanan syariah Program JKN-KIS sudah sesuai dengan Syari'at Islam.
Dukungan tersebut selaras dengan implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang LKS dan hal ini terdapat lima prinsip yang harus dipenuhi dalam menyelenggarakan asuransi syariah.
"Pertama, dana tabarru’ sepenuhnya milik shahibul maal. Kedua, dana tabarru’ sepenuhnya dikelola oleh mudharrib pemegang amanah. Ketiga, mudharrib tidak ikut dalam pengambilan keuntungan dan pertanggungan risiko terhadap dana tabarru’.
Keempat, sistem pertanggungan risiko dengan cara saling bagi risiko. Kelima, tidak ada perpindahan risiko dari peserta kepada perusahaan asuransi," ungkapnya menjelaskan.
Melalui prinsip tersebut, sambung Ali Ghufron, BPJS Kesehatan sudah selaras dengan prinsip-prinsip syariah, sejak awal beroperasi menyelenggarakan Program JKN-KIS.
Dikatakan, Dana Jaminan Sosial (DSJ) adalah dana amanat milik seluruh peserta yang dikelola BPJS Kesehatan untuk memberikan manfaat kepada peserta. "Dana ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan karena BPJS Kesehatan mengelolanya berdasarkan prinsip nirlaba."
Kemudian, BPJS Kesehatan juga mengelola Program JKN-KIS berdasarkan prinsip gotong-royong dan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial,” jelas Ali Ghufron Mukti.