Dari segi usia anggota diaspora bervariasi dari milenial yang berusia 28 tahun hingga yang berusia 75 tahun, semua bersama-sama meminta agar aturan tentang PT 20 persen dibatalkan menjadi 0 persen, untuk menjamin berjalannya demokrasi di tanah air.
“Tidak ada satu pun negara demokrasi menerapkan ambang batas dalam pencalonan presiden,” ujar Tata dalam rilisnya.
Lebih lanjut dikatakan, aturan tentang PT dalam pasal 222 UU No 7 tahun 2017 bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, antara lain Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (5), yang tidak mengandung ketentuan tentang ambang batas.
“Ketentuan tentang PT 20 Persen membatasi munculnya calon-calon presiden dan ini menghambat demokrasi,” katanya.
Konstitusi menjamin bahwa rakyat Indonesia dalam setiap lima tahun diberi kesempatan untuk memilih calon-calon pemimpin yang amanah dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara, karena kedaulatan ada ditangan rakyat.
Kedaulatan bukan ditangan partai atau segelintir elite yang berkedok membela kepentingan bangsa dan negara, tetapi akhirnya menjadikan bumi dan kekayaan alam Indonesia sebagai bancakan bersama.
Diaspora Indonesia sangat merindukan pemimpin yang berpihak kepada rakyat.
“Untuk itu Diaspora Indonesia berharap agar seluruh anak bangsa bersama-sama menuntut hak konstitusionalnya, dan mengembalikan kedaulatan ditangan rakyat, dengan mendukung JR sebagai salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk mendapatkan pemimpin yang amanah, membawa bangsa dan negara Indonesia menjadi negara yang adil dan makmur serta disegani dalam pergaulan Internasional,” tegasnya.