MEDAN - realitasonline.id | Dalam memberikan perlindungan kepada investor di Pasar Modal, berbagai upaya telah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjaga kepercayaan dan melindungi investor di Pasar Modal Indonesia (PMI). Upaya-upaya tersebut dilakukan oleh OJK baik melalui dari sisi kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori mengatakan kepentingan investor menjadi fokus OJK dalam pengembangan Pasar Modal Indonesia.
"Sejumlah upaya OJK dalam melindungi investor Pasar Modal dilakukan melalui sosialisasi, literasi dan edukasi,” ujar Yusup Ansori di Medan, Senin (13/6/2022).
Hal itu dilakukan OJK guna memberikan pemahaman kepada investor dalam berinvestasi di pasar modal agar terhindar dari investasi bodong, memahami resiko berinvestasi di Pasar Modal, mengetahui legalitas profil pelaku usaha dan produk investasi yang ditawarkan.
”Selain itu calon investor juga harus memahami teknik berinvestasi dengan menggunakan dana lebih, bukan dana kebutuhan pokok atau cadangan, apalagi hasil meminjam. Terhindar dari penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal,” kata Yusup.
Upaya lain dalam melindungi investor OJK senantiasa mendorong pengembangan notasi khusus dan papan pemantauan khusus sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya kerugian investor saham ujar Yusuf.
”Kami juga mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar para investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan tersebut,” tambah Yusup.