OJK Lakukan Berbagai Upaya Lindungi Investor Pasar Modal

photo author
- Selasa, 14 Juni 2022 | 09:51 WIB
Yusup Ansori Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut. (Foto/Ist)
Yusup Ansori Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumbagut. (Foto/Ist)

Kini telah ada 15 notasi khusus yang diharapkan dapat memberikan gambaran kepada investor agar sebelum bertransaksi saham perusahaan tercatat, dapat memahami terlebih dahulu kondisi perusahaan tersebut.

Lebih jauh Yusup menjelaskan upaya lain perlindungan investor Pasar Modal juga dilakukan OJK melalui penerbitan POJK 65/POJK.04/2020 dan SEOJK 17/SEOJK.04/2021 Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor.

Melalui penerbitan POJK diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh/kerugian yang dihindari secara tidak sah/melawan hukum (restorative justice/remedial action).

Selanjutnya penerbitan POJK 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor Kep-69/D.04/2020 terkait Dana Perlindungan Pemodal (DPP) menumbuhkan dan memperkuat kepercayaan pemodal dan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia dengan memberikan ganti rugi atas aset pemodal yang hilang.

Adapun batas maksimal ganti rugi per Pemodal = Rp200 juta per Pemodal dan batas maksimal ganti rugi per Kustodian = Rp100 miliar per Kustodian. Tidak hanya itu, tindakan Supervisory Action yang didukung dengan Penerbitan POJK 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal juga dilakukan OJK guna memastikan para pelaku industri pasar modal Indonesia senantiasa mematuhi dan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan demi terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

”OJK akan terus melakukan pembinaan dan supervisory action untuk mengantisipasi berbagai modus pelanggaran tersebut dan jika diperlukan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum tentunya dengan dukungan dari seluruh pihak,” tegas Yusup.

OJK juga melakukan penguatan Kewenangan Pengawasan dan Penegakan Hukum melalui Penerbitan POJK 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Sebagai payung hukum dalam melakukan tindakan pengawasan dan penegakan dengan memberikan beberapa kewenangan baru bagi OJK demi mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat diantaranya dengan mengajukan permohonan kepailitan dan pembubaran perusahaan,perintah melakukan bay back saham perusahaan terbuka dan melarang pihak tertentu menjadi pengendali direksi, dewan komisaris. (Rel/HZ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X