BLANGPIDIE - realitasonline.id | Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) telah menahan tersangka kedua yakni MSA (27) Direktur PT KGB selaku rekanan dalam kasus tindak pidana korupsi program pembangunan sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) pada Dinas Koperasi UKM Perindag setempat tahun anggaran 2020.
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko melalui Kasi Intel Joni Astriaman SH dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Rabu (3/8) membenarkan, penahanan tersangka MSA yang dilakukan pada Selasa (2/8) kemarin oleh penyidik Kejari Abdya.
MSA ditetapkan tersangka selaku rekanan berdasarkan surat perintah Kajari Abdya Nomor: PRINT-01/L.1.28/Fd.1/01/2022, setelah satu bulan sepuluh hari penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi dan 3 orang ahli dalam perkara yang menyerap anggaran mencapai Rp. 1,3 miliar lebih bersumber dari APBK tahun 2020.
Diketahui MSA selaku rekanan dalam melakukan harga perkiraan sendiri (HPS) tidak berdasarkan keahlian, sehingga diduga program pembangunan sistem informasi Tokopika terjadi kemahalan harga. Kemudian MSA dalam pembuatan program pembangunan sistem informasi Tokopika tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, hal itu juga dikuatkan dengan keterangan ahli.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lembaga pemasyarakatan kelas IIB Blangpidie dengan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-536/L.1.28/Fd.1/08/2022,” terangnya.
Alasan penahanan MSA berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Jo, 3 Jo dan Pasal 18 Undang-undang RI nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP perlu dilakukan penangkapan terhadapnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. Dalam proyek ini penyidik telah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp686.400.000 dan proses perkara sedang dalam pemberkasan.
Sebelumnya MSA yang telah ditetapkan menjadi tersangka, sempat mengajukan upaya praperadilan melalui penasehat hukumnya terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Blangpidie. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil, bahkan berdasarkan putusan permohonan praperadilan nomor: 1/Pid.Pra/2022/PN/Bpd, yang dihasilkan yakni amar menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.