Sidang Perkara Korupsi Pengadaan KMP Singkil 3 Digelar secara Daring

photo author
- Jumat, 2 September 2022 | 00:23 WIB
Para terdakwa sedang menjalani Sidang kasus Korupsi pengadaan KMP 3 Singkil secara Daring ( dok. Kejari Aceh Singkil)
Para terdakwa sedang menjalani Sidang kasus Korupsi pengadaan KMP 3 Singkil secara Daring ( dok. Kejari Aceh Singkil)

ACEH SINGKILrealitasonline.id | Pengadilan Tipikor Banda Aceh mengelar Sidang pertama kasus Korupsi Pengadaan Kapal Motor Penumpang (KMP) Singkil 3 pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil pada hari Kamis 01- 09-2022.

Sidang secara daring tersebut menghadirkan para terdakwa atas nama Edi Hartono , Tayaruddin dan kawan- kawan terkait Korupsi Pengadaan KMP 3 Singkil pada Dinas Perhubungan Aceh Singkil yang bersumber dari Alokasi Dana Khusus (DAK) Tahun Angaran 2018 sebesar Rp 354.767.413,-

Kejari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intelijen, Budi Febriadi mengatakan Sidang dilakukan secara daring yang dilaksanakan dikantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap 3 berkas perkara terkait Dugaan Korupsi Pengadaan KPM Singkil 3

Febriadi menjelaskan Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R.Hendral S.H M.H itu dengan agenda Pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Rahmad Syahroni Rambe, S.H MH. dan Wan Gilang Ferdian S.H M.H yang hadir secara langsung di pengadilan Tipikor Banda Aceh serta dihadiri oleh Penasehat Hukum para terdakwa

"adapun Ketiga surat dakwaan di bacakan oleh penuntut umum, para terdakwa didakwa melanggar pasal  2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya

Bahwa akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp354.767.413 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Aceh tanggal 25 April 2022.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X