"Ini tidak boleh dibiarkan, keberadaan PCM Samalanga ini resmi, PCM bukan organisasi ilegal, tetapi Persyarikatan sah di Republik Indonesia. Kasus ini akan kami laporkan ke pihak penegak hukum", sebut Ustaz Yahya Arsyad yang dihubungi menjelang Ashar.
Sumber dari warga setempat menyebutkan, sekitar 30 menit setelah terjadi aksi perusakan plang atau papan nama pengurus Organisasi bentukan KH Ahmad Dahlan pada 18 November 1912, ke lokasi itu datang beberapa anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wiliyatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Bireuen dan aparat keamanan dari satuan Polres Bireuen.
Disebut sumber yang dihubungi Realitas, Satpol PP-WH Kabupaten Bireuen itu mengangkat papan nama Pengurus Cabang Muhammadiyah Samalanga dari dalam tambak milik warga. (AJ)