Kasus Korupsi Dana Desa Terutung Kute Agara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

photo author
- Selasa, 20 September 2022 | 21:51 WIB

KUTACANE - realitasonline.id | Dugaan korupsi  penyelewengan Dana Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara tahun anggaran 2021 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negari Aceh Tenggara Syaifullah melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi mengatakan, untuk perkara kasus korupsi dana desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah tahun anggaran 2021 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh sekitar. pukul 10.00 WIB pagi tadi.

"Tersangka S yang saat itu menjabat sebagai mantan Pj kepala desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah tahun 2021," jelas dedet, Selasa (20/9/2022).

Dedet menyebut, dari anggaran dana desa tahun 2021 sebesar Rp 700 juta lebih, ternyata setelah dilakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Inspektorat Aceh Tenggara estimasi kerugian sekitar Rp 236 juta.

Temuan kerugian tersebut dari beberapa kegiatan dan proyek fisik pada penggunaan dana desa tahun 2021 di Desa Terutung Kute.

Sehingga tim penyidik kejaksaan menemukan pengunaan dana desa Terutung Kute ada beberapa kegiatan atau proyek yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku hingga ada kegiatan terindikasi fiktif, ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X