JAKARTA - realitasonline.id | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dideklarasikan sebagai bakal calon presiden (capres) 2024 oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem), Senin (3/10/2022). Diumumkannya Anies Baswedan sebagai capres oleh Nasdem dinilai tak lepas dari soal kasus dugaan korupsi Formula E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mempertimbangkan hal itu, KPK pun dinilai tak bisa menghalang-halangi Anies untuk maju ke Pilpres 2024 dengan kenderaan partai besutan Surya Paloh itu.
“Peluang menjegal Anies tidak bisa karena tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan Anies (dalam kasus Formula E),” kata Suparji, seperti dilansir Realitasonline.id dari Republika Rabu (5/10/2022).
Suparji meminta agar KPK menjunjung tinggi independensi, objektivitas dan agar tidak menjadi alat bagi siapa pun. Termasuk dalam kasus dugaan korupsi di Formula E, jika tidak ada pidana dalam Formula E maka kasus harus segera dihentikan.
“Dalam pekerjaan tersebut tidak ada unsur-unsur pidananya, jadi ya (harus) dihentikan karena tidak ada bukti-bukti perbuatan pidana,” kata dia.
Analis Politik sekaligus CEO & Founder Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago, juga menilai langkahNasDem untuk mengumukan Anies sebagai capres untuk membela Anies di tengah isu kasus Formula E yang sedang digarap KPK. Selain itu, NasDem juga dinilai ingin memanfaatkan efek ekor jas (coat-tail effect).
"Kalau sekarang urusan KPK tidak hanya dengan Anies, urusannya sama NasDem," kata Pangi diperoleh Realtasonline.id dari Republika, Rabu (5/10/2022).
"Artinya KPK tidak lagi berhadapan dengan Anies saja, juga akan berhadapan dengan NasDem," imbuhnya.