MEDAN - Realitasonline.id | Puluhan masyarakat petani dari Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengatasnamakan Kelompok 80 menggeruduk gedung DPRD Sumut, Kamis (21/10). Dalam orasinya, mereka mendesak PT DMK (Deli Minatirta Karya) mengembalikan 329 hektar lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berakhir izinnya, kepada masyarakat.
Sambil membawa spanduk berukuran besar mengecam PT DMK, kordinator aksi, Zuhari mengherankan meski izin HGU yang sudah berakhir tahun 2017, perusahaan Tambak Inti Rakyat (TIR) itu masih terus menguasai lahan tersebut.
"Mereka dikasi izin HGU selama puluhan tahun, dan sudah berakhir, tapi faktanya mereka masih menguasai lahan tersebut," kata Zuhari, didampingi kordinator aksi lainnya, Aripin, dua kepala desa, yakni Kades Tebingtinggi M Nasir, dan Kades Bagan Kuala, Syafril, dan disaksikan anggota DPRD Sumut Loso Mena, asal Sergai.
Karenanya, mereka menolak perpanjangan atau perubahan HGU PT DMK seluas 499,2 hektar, yang berlokasi di Desa Bagan Kuala dan Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. dengan serifikat nomor 1 tahun 1992 yang berakhir 31 Desember 2017.
Zuhari meminta Kapoldasu dan Kajatisu mengusut perubahan peruntukan HGU PT DMK, karena selain diuga terjadi permainan, juga diuga tidak memiliki izin pengelolaan lahan dan menyalahi UU No 18 tahun 2004 Pasal 17 tentang perkebunan.
"Kita juga minta Ketua DPRD Sumut mengundang direktur PT DMK, Kepala BPN Sumut, DInas Kehutanan dan semua pihak terkait guna penyelesaian masalah tuntutan masyarakat petani Kelompok 80," lanjut Zuhari.
Khusus kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Zuhari meminta untuk mengusut lahan terlantar di HGU PT DMK, yang sebelumnya milik masyarakat, termasuk para petani di sana.