BELAWAN - realitasonline.id | Organisasi masyarakat Anak Belawan Bersatu (Ormas ABB) mendesak Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan segera menindaklanjuti dan mengusut tumpahnya ribuan liter CPO (Crude Palm Oil (CPO) yang diangkut Kapal MT 02 Asean Pionerr di Pelabuhan internasional ujung baru Belawan, Jumat (7/10/2022).
"Ribuan liter CPO yang tumpah masih tanda tanya sejumlah elemen masyarakat, bahkan tindakan pihak Syahbandar dan otoritas pelabuhan Belawan selaku regulator pihak berwenang yang menangani kasus tersebut juga dipertanyakan," ungkap Ketua Umum ABB Dedi Satria Ainal, kepada wartawan, Kamis (10/11/2022) di Orange kafe Belawan.
Harusnya, lanjut Dedi, Syahbandar dan Otoritas pelabuhan Belawan serius dan tegas dalam menangani kasus ini dan berani memberikan sanksi kepada MT NO O2 Pionerr dan Company yang menaunginya. Apalagi, tumpahan minyak di laut telah mengakibatkan kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan khususnya habitat laut.
"Secara internasional pencegahan pencemaran di laut diatur dalam konvensi IMO Marpol 73/78. Aturan itu juga menyebutkan penanggulangan tumpahan minyak dilakukan secara kerjasama dengan negara lain jika pencemaran skala besar," sebut pria lulusan akademi maritim itu.
Dedi Satria Ainal menegaskan, ormas ABB meminta pertanggung jawaban pemilik kapal dan pemilik barang, serta para pemangku jabatan untuk tegas menindak dan memberikan Sanksi hukum atas kejadian tersebut. "Kami minta agar kedepannya hal serupa tidak terulang lagi dan lebih safety dalam pelaksanaannya," tegas dia.
Disebutkannya, orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin harusnya dikenakan sanksi diatur dalam undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup No 32/2009 berbunyi Bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 H undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
"Yang menjadi dasar hukumnya, undang-undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kemudian undang-undang No 32 Tahun 2014 tentang kelautan,"paparnya. (AH)