PWI Abdya Minta Penegak Hukum Tindak Pengancam Bunuh Wartawan

photo author
- Selasa, 15 November 2022 | 15:40 WIB
Foto: Para pengurus PWI Abdya
Foto: Para pengurus PWI Abdya

BLANGPIDIE - realitasonline.id | Para awak media yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menyatakan sikap dan meminta penegak hukum, dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), untuk mengambil sikap tegas menindak oknum terduga yang mengancam bunuh, terhadap salah seorang wartawan yang bertugas di Aceh, tepatnya di Kabupaten Aceh Tengah.

Ketua PWI Abdya Drs H Zainun Yusuf, didampingi para pengurus PWI Abdya lainnya Selasa (15/11) menegaskan, pengancaman dari seseorang terhadap orang lain, merupakan bagian nyata dari tindakan kriminal, yang wajib hukumnya ditindak dan diproses secara hukum yang berlaku.

“Negara kita berlandaskan hukum dan warganya dilindungi oleh hukum. Makanya, kita merekomendasikan penegak hukum, untuk menindak kasus ini. Berikan perlindungan hukum nyata, bukan hanya sekedar pernyataan mengutuk semata. Kita butuh aksi cepat hingga tidak berlarut-larut,” tegasnya.

Zainun Yusuf yang sudah bergelut di dunia jurnalistik puluhan tahun itu menambahkan, ancaman bunuh terhadap rekan wartawan di Aceh Tengah, karena hasil karya jurnalistiknya, merupakan bentuk dari pengekangan kebebasan pers. Artinya, sikap yang dipertontonkan oknum terduga yang disebut-sebut sebagai pengawas proyek itu, merupakan bagian upaya menghambat kebebasan pers, dalam berkarya.

Maka dari itu, Zainun Yusuf berharap, penegak hukum dalam hal ini kepolisian, segera mengusut tuntas kasus pengancaman, yang dialami saudara Jurnalisa, wartawan media cetak Harian Rakyat Aceh di Takengon, Aceh Tengah. Sehingga, dapat memberikan rasa aman dan nyaman, kepada wartawan yang menjalankan tugas profesinya, yang berpayung dibawah undang-undang.

Dimana, Jurnalisa, wartawan Harian Rakyat Aceh, anggota PWI Aceh Tengah, membuat pengaduan ke polisi karena diancam bunuh oleh seorang oknum pengawas proyek di kabupaten tersebut, diduga akibat pemberitaan yang ditulisnya, terkait masalah proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera, di Kecamatan Ketol, Aceh Tengah.

Zainun Yusuf menambahkan, dalam hal pemberitaan jika dinilai berimbas pada masalah dikemudian hari, kontraktor dan pihak-pihak yang terlibat didalamnya, harusnya memahami aturan dalam dunia jurnalistik, dengan memberikan hak jawab, bukannya mengambil langkah premanisme.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X