KUTACANE - realitasonline.id | Lembaga Swadaya Masyarakat Tindak Pidana Korupsi (LSM Tipikor) meminta Polda Aceh melalui Dirkrimsus untuk melakukan lidik terhadap anggaran dana Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) tahun 2020. Dana tersebut mencapai Rp32.196.639.708 dari sumber APBN. Pengelolaan dana Covid-19 di BPBD itu diduga berpotensi korupsi.
Ketua LSM Tipikor, Jupri Yadi R menduga bahwa anggaran belanja Covid-19 yang dikelola oleh BPBD Agara tahun 2020 berpotensi dikorupsi. "Kalau kita lihat dari anggaran belanja langsung dan bantuan untuk penanganan Covid-19 yang sebesar Rp32.196.639.708 itu banyak kejanggalan dalam realisasinya. Diduga kuat telah terjadi korupsi berjamaah," katanya, Selasa (15/11).
Ia mempertanyakan dalam anggaran itu, apa-apa saja barang yang diberikan kepada masyarakat. Bahkan ia menduga surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk alokasi anggaran itu asal dibuat saja.
"Kita ingin melihat siapa aktor yang menikmati anggaran Covid-19 pada saat itu. Karena dalam situasi pandemi saat itu, tidak tertutup kemungkinan ada oknum-oknum yang mengelola anggaran Covid-19 menjadi mereka kaya raya," sambungnya.
Melihat situasiitu, pihaknya meminta Kapolda Aceh melalui Dirkrimsus untuk membentuk tim khusus supaya melakukan lidik terhadap anggaran Covid-19 di institusi tersebut.
Sementara itu Kalaksa BPBD Agara, Nazmi saat dikonfirmasi wartawan pada Salasa (15/11) via WhatsApp terkait hal itu mengatakan bahwa data sudah dipublikasi pihaknya.