Jakarta — realitasonline.id | Indonesia Eximbank/ Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) terus melakukan berbagai upaya strategis untuk meningkatkan peranannya dalam mendorong pertumbuhan ekspor nasional. Salah satu di antaranya dengan membangun kerja sama produk asuransi khususnya dalam bentuk pemberian Asuransi Proteksi Piutang Dagang/ Trade Credit Insurance (TCI).
Kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh LPEI dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tentang Asuransi Proteksi Piutang Dagang. Penandatanganan ini merupakan salah satu bentuk upaya LPEI untuk melaksanakan satu dari empat mandat utamanya, yakni asuransi sekaligus mengukuhkan komitmen dalam rangka meningkatkan kerja sama kedua institusi guna mendukung ekspor.
Adapun Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani kedua belah pihak pada 13 April 2022 lalu tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Layanan Jasa Perbankan sebagai payung untuk berbagai peluang kerja sama dalam layanan perbankan pendukung ekspor.
Penandatanganan PKS dari pihak LPEI dilakukan oleh Direktur Pelaksana Bidang Pengembangan Bisnis, Maqin U. Norhadi dan Direktur Pelaksana Bidang Pembiayaan, Dikdik Yustandi serta Director Institutional & Wholesale Business BRI, Agus Noorsanto di Kantor Pusat BRI, Selasa (12/12).
“Fasilitas asuransi ekspor yang disediakan oleh LPEI dalam bentuk Trade Credit Insurance diharapkan dapat mendukung Bank BRI melakukan ekspansi kredit secara optimal, dengan risiko yang lebih termitigasi dan proteksi terhadap cash flow pelaku usahaekspor terhadap gagal bayar buyer luar negeri sehingga pelaku usaha ekspor akan lebih terlindungi,” tutur Maqin.
Melalui kerja sama ini disepakati bahwa Bank BRI akan menggunakan produk Asuransi Proteksi Piutang Dagang LPEI dalam rangka melakukan mitigasi risiko kerugian yang mungkin timbul dari kegagalan bayar oleh buyer atas Piutang Dagang milik nasabah BRI. Di samping itu, produk asuransi ekspor LPEI juga dimaksudkan untuk menambah kenyamanan Bank BRI dalam memberikan fasilitas Account Receivable Financing kepada nasabahnya.
Sementara itu, LPEI akan memberikan ganti rugi kepada Bank BRI sampai dengan 90% apabila buyer tidak melakukan pembayaran kepada nasabah BRI disebabkan oleh risiko komersial maupun risiko politik. Dukungan asuransi ekspor LPEI ini dinilai sangat bermanfaat untuk meningkatkan confidence level nasabah/eksportir dan perbankan, khususnya dalam melakukan penetrasi kepada negara tujuan dan buyer tertentu.