SIMALUNGUN - realitasonline.id | Eksekusi areal HGU PTPN 4 Kebun Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang selama ini dikuasai warga Kelompok 28 akhirnya berjalan mulus dan kondusif, Senin (19/12/2022).
Tujuh unit excavator yang disiapkan bekerja secara simultan dan dalam waktu singkat berhasil menumbangkan Ratusan pohon sawit di areal HGU No.7 afdeling 2 Kebun Balimbingan di Dusun Pandawa Lima Nagori Bah Kisat tersebut.
Eksekusi tersebut diawali dengan membacakan putusan oleh Panitera Pengadilan Negeri Simalungun, di pintu masuk ke areal HGU tersebut. Sejumlah warga Pandawa Lima mencoba menghalangi jalannya eksekusi. Bahkan pimpinan Kelompok 28 Sudarman, mantan Kepala Nagori Bah Kisat menuding pihak Pengadilan tidak adil, karena mengizinkan eksekusi.
Namun pihak PN Simalungun menyarankan warga merasa keberatan dipersilahkan menempuh jalur hukum. "Eksekusi harus tetap dilaksanakan, karena sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap," ujar Siringo-Ringo salah satu dari dua orang Panitera PN Simalungun yang membacakan ketetapan eksekusi dari Ketua PN Simalungun.
Sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Simalungun No. W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 dan Rapat Koordinasi Forkompimda Simalungun, eksekusi hari ini merupakan kesepakatan demi tegaknya hukum.
Areal yang akan diambil kembali sebagai bagian dari lahan afdeling 2 Kebun Balimbingan seluas 96,47 ha, 92,47 ha di antaranya areal perkebunan dan sisanya sekitar 4 ha merupakan areal permukiman warga kelompok 28 yang dikoordinir Sudarman.
Meski telah kekuatan hukum tetap (inkrah), namun pihak PTPN 4 sejak awal mencoba melakukan langkah persuasif berdialog dengan warga penggarap, agar bersedia dengan sukarela meninggalkan lahan HGU tersebut.