BIREUEN - realitasonline.id | Dana infak sebesar Rp16 miliar yang bersumber dari gaji bulanan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan infak kalangan awasta mengendap di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Sumber Realitas mengungkapkan, dana dalam jumlah besar itu tidak disalurkan kepada yang berhak menerima dengan alasannya belum ada regulasi yaitu belum diterbitkan Qanun atau Peraturan Bupati (Perbup) Bireuen.
"Ini (dana) sudah mengendap sejak tahun 2019 di Kas Daerah," kata sumber yang sangat layak dipercaya.
Sumber lainnya menduga dana sebesar itu yang semestinya disalurkan untuk warga miskin telah dipinjamkan kepada pihak tertentu.
"Kebijakan yang sangat keliru apabila benar telah meminjamkan uang umat untuk pihak lain. Menurut saya kalau untuk membentuk Qanun maupun Perbup saja tidak mampu, sebaiknya bubarkan saja Baitul Mal Bireuen. Biar kami ASN atau sumber lainnya bisa mengantar sendiri infaknya untuk yang berhak menerima," ujar seorang tokoh dari kalangan pengusaha di Bireuen.
Ketua Baitul Mal Kabupaten Bireuen Tgk. Muhammad Hafiq yang dikonfirmasi Realitas, Sabtu (28/1/2023) terkait tidak disalurkan dana infak sebesar itu membenarkan belum disalurkan dana umat tersebut.
"Betul belum ada Peraturan Bupati (Perbub)," sebut Hafiq yang ditanya melalui sambungan telepon.