KUTACANE - realitasonline.id | Menyikapi mencuatnya dugaan gratifikasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara (Agara) saat pelaksanaan rekrutment badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) beberapa waktu lalu. Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Agara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Rapat Dengar Pendapat yang digelar di gedung dewan terhormat tersebut dihadiri oleh sejumlah Komisi A, KIP, Panwaslu dan Perwakilan APPSS, pada Senin (30/1/2023).
Namun, hal yang sangat disayangkan terjadi saat sidang RDP hendak akan dimulai, sikap arogansi muncul saat ketua komisi A, Supian Sekedang dari Partai Demokrat meminta kepada wartawan agar tidak berada di ruangan rapat.
"Wartawan tidak diundang dalam RDP tersebut, jadi sebelum kami mengusir wartawan yang ada di ruangan ini, silahkan keluar," kata Supian Sekedang dengan nada tinggi.
Menyikapi pernyataan ketua komisi A tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara Sumardi kepada Realitasonline.id sangat menyayangkan dilarangnya wartawan melakukan peliputan RDP oleh dewan tersebut.
"Ada keanehan terhadap Ketua Komisi A saudara Supian Sekedang. Padahal kita ketahui, selama kegiatan RDP berlangsung, ada beberapa akun media sosial Facebook yang terus melakukan siaran langsung. Artinya, RDP itu kan bukan sifat rahasia," ungkapnya, Selasa (31/1/2023).
"Jangan-jangan ada permainan hitam dilakukan oleh komisi A," ungkap Sumardi menambahkan.