nasional

OPS Zebra Rencong 2019 Satlantas Polres Aceh Selatan Lakukan Sidang di Tempat

Kamis, 11 April 2019 | 00:00 WIB

TAPAKTUAN - Realitasonline | Selama dilakukan operasi (OPS) Zebra Rencong 2019 sudah terjaring 150 pelanggaran, baik sepeda motor (Sepmor) maupun kelengkapan mobil.

Pada operasi zebra rencong 2019 kali ini Senin (04/11) dilakukan sidang di tempat berlangsung di Pos Lantas jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan, dan langsung dipimpin Kasat Lantas Polres Aceh Selatan, AKP Handoko Suseno, SH. SIK.

Menurut keterangan Kasat Lantas Polres Aceh Selatan, AKP Handoko Suseno, SH. SIK didampingi Kasubbag Humas Polres Aceh Selatan, IPTU Junaidi kepada Realitasonline di sela-sela operasi zebara hari ini Senin (04/11) merupakan hal yang berbeda dari operasi biasanya.

"Sekarang ops ini kita libatkan mulai dari LLAJ, Subden POM, bank BRI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Guna untuk melakukan sidang ditempat," ujarnya.

Operasi zebra rencong 2019 berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 23 Oktober 2019 hingga tanggal 05 November 2019. Yang tercatat terjaring sebanyak 150 pelanggaran.

Dari 150 pelanggaran seperti, surat kelengkapan kendaraan, SNTK, SIM, Helm dan yang lain, jelasnya.

-
Operasi tilang gabungan, petugas bank BRI, Kejaksaan dan Pengadilan sedang melakukan persidangan pada pengemudi.(Realitasonline/Zulmas)

Handoko Suseno mengharapkan kepada masyarakat yang mengenderaan kendaraan baik roda dua, empat dan seterusnya mohon setiap mengenderai terlebihdahulu periksa kelengkapan kendaraannya. Seperti STNK, surat izin pengemuda (SIM) maupun yang lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini