Setelah terus diberikan pemahaman kepadanya, akhirnya F mengakui kesalahannya dan bersedia menandatangani BAP dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang sesuai kondisi yang terlihat. Selain itu, pekerja dan pelanggan yang tidak mengenakan/membawa masker di lokasi itu juga diberikan sanksi fisik berupa push up bersama.
Selain rumah makan, petugas juga memberikan sanksi kepada pedagang kaki lima yang tidak menggunakan masker. Termasuk memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha hiburan yang ada di kawasan Komplek J City, karena tidak membuat tanda silang pada tempat duduk di ruang karaoke. Sehingga saat petugas memeriksa ke dalam, para tamu duduk saling bredekatan dan tidak menjaga jarak.
“Kami ingatkan kembali kepada pengelola di sini, supaya di setiap tempat duduk diberikan tanda silang agar duduknya tidak berdekatan. Dan jumlah pengunjung dalam satu ruangan (karaoke) dibatasi sesuai besar ruangan dan jaga jarak,” kata petugas.
Dari ketiga tim yang operasi terpisah, razia protokol kesehatan yang digelar malam itu, sebanyak 5 tempat usaha diberikan teguran tertulis, 6 diberikan BAP, 45 orang diberikan sanksi fisik, 2 orang non fisik serta pemberian surat edaran kepada pelaku usaha. (AL)