nasional

Wagub Sumut Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi Hoaks Terkait Omnibus Law Cipta Kerja

Rabu, 7 Oktober 2020 | 20:45 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah rapat bersama Forkopimda Sumut di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Rabu (7/10). Wagub meminta kepada masyarakat agar tidak terprovokasi hoaks terkait Omnibus Law (Undang-Undang) Cipta Kerja yang baru disahkan.

“Dibilang pesangon tidak ada, upah diturunkan ini kan sudah tidak bernar, tidak ada satupun dari 12 hoaks itu yang benar. Memang setiap ada undang-udang baru tentu ada yang berubah dan nantinya undang-undang ini diturunkan ke peraturan pemerintah yang mengatur secara teknis dan detail. Jadi bersabar saja, jangan pula ikut-ikutkan memanaskan suasana, padahal tidak tahu isi dari Omnibus Law itu sendiri,” kata Harianto.

Dijelaskannya, sesungguhnya pesangon tetap dibayar maksimal 25 kali gaji dengan skema pembayaran 19 kali oleh perusahaan, enam kali oleh pemerintah. Masalah pesangon ini diatur pada Pasal 156 UU Cipta Kerja. Begitu juga dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK). Pasal 88C ayat 1 UU Cipta Kerja tertulis Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan pasal dua menyebutkan Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Begitu juga dengan isu upah dihitung perjam, padahal di UU Cipta Kerja tetap menggunakan upah minimum. Dan mengenai hilangnya hak cuti, pada pasal 79 ayat (5) menyebutkan perusahaan dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama. Sedangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur cuti panjang diberikan 1 bulan pada tahun ke-7 dan 1 bulan pada tahun ke-8.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa informasi hoaks tentang Omnibus Law Cipta Kerja yang berkembang di masyarakat itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Harianto juga menyampaikan, demontrasi yang diprediksi akan terjadi pada Kamis (8/10) mendatang dikhawatirkan ditumpangi oleh kepentingan lain. Massa yang menumpang ini diprediksi sebagai pemicu terjadinya hal-hal anarkis. Karena itu Harianto berharap para pekerja untuk tidak turun ke jalan menuntut pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja.

“Bertambah dewasa lah kita menyikapi hal tertentu, jangan ikut-ikutan. Tidak pernah pemerintah ini mengorbankan para pekerjanya, malah menyempurnakan dengan peraturan-peraturan yang baru karena dinamisnya masalah teknologi industri pada saat ini,” tambah Harianto.

Rapat kali ini juga diikuti Sekdaprov Sumut R Sabrina, Kabinda Sumut Brigjen TNI Ruruh Setyawibawa, Karo Ops Polda Sumut Kombes Pol Makmur Ginting, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Kodam I/BB, Kosek Hanudnas III Medan dan unsur Forkopimda lainnya. (AL)

Halaman:

Tags

Terkini