LHOKSEUMAWE - realitasonline.id | Wali Kota Lhokseumawe larang wanita berkeliaran di atas pukul 22.00 WIB tanpa mahram
Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Kamis (6/5/2021), mengeluarkan instruksi tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 100/678/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Larangan yang tercantum dalam poin B itu menyatakan, bahwa Walikota Lhokseumawe melarang bagi kaum wanita yang tanpa mahram berkeliaran pada malam hari.
Larang tersebut berlaku Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM sejak 12-23 Mei 2021.
Baca juga: Truk Sawit Terguling Hantam Rumah Warga di Abdya
Selain itu, Untuk sektor unit usaha seperti restoran/rumah makan, swalayan, warung kopi dan tempat kuliner lainnya agar dapat mematuhi protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Setiap pengusaha diminta berupaya mengurangi jumlah pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas yang tersedia ditempat usaha.