nasional

Sidang MK, KPU Labuhanbatu: Gugatan Paslon ASRI Salah Objek

Sabtu, 22 Mei 2021 | 22:07 WIB

JAKARTArealitasonline.id | Terkait perkara nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu, Sumatera Utara, menyebut gugatan pasangan calon (paslon) Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar (ASRI), salah objek.

“Dalam eksepsi, permohonan pemohon salah objek. Sehingga permohonan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima,”  ucap Kuasa Hukum KPU Labuhanbatu, Ali Nurdin, dalam sidang yang berlangsung di MK, Jumat (21/5/2021) siang. Diberitakan sebelumnya, MK kembali menyidangkan perkara nomor 141/PHP.BUP-XIX/2021, Jumat (21/5) siang, terkait dengan gugatan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati  Labuhanbatu Tahun 2020,  nomor urut 3 atas nama Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar (ASRI).

Sidang dipimpin Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan oihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti yang diajukan para pihak.

Dalam eksepsinya itu, KPU Labuhanbatu melakui kuasa hukumnya lebih lanjut menyebutkan, bahwa dalam permohonannya pemohon menyatakan, mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan nomor 64, tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020. Yang diterbitkan pukul 12.35 WIB, oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu  beralamat di Jalan A Thalib no 3 Telanai Pura Labuhanbatu 36122.

Baca Juga: Kejar Kejaran, Polisi Taput Bekuk 3 Warga Deliserdang Bawa 30,5 Kg...

Baca Juga: Diultimatum Walikota Bobby, Kasus Pungli Kepling 17 Selesai 3 Hari

Katanya, permohonan pemohon tersebut tidak jelas. Karena termohon tidak pernah mengeluarkan objek perkara tersebut. Sehingga permohonan pemohon salah objek. Karena lanjutnya, yang diterbitkan oleh termohon adalah keputusan nomor 64 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 58 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu tahun 2020. Yang diterbitkan tanggal 27 April 2021 pukul 12.15 WIB. Oleh termohon yang beralamat di Jalan WR Supratman 52 Padangmatinggi Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Halaman:

Tags

Terkini