nasional

Kejari Bireuen Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana SPP

Selasa, 19 Juli 2022 | 23:03 WIB

BIREUEN realitasonline.id| EHB dan SM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kedua warga Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen itu dibawa dengan mobil tahanan ke Rumah Tahanan Kelas II/B Bireuen untuk 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Mohamad Farid Rumdana, SH, MH pada konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen di Desa Cot Gapu Kecamatan Kota Juang, Selasa petang (19/7/2022), menyatakan penetapan tersangka EHB dan SM dilakukan tim penyidik setelah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana tersebut.

EHB adalah Sekretaris UPK 2006 - 2011 dan sejak April 2012 sampai Januari 2014 ditunjuk sebagai Ketua UPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-808/L.1.21/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Sedangkan SM yang merupakan Ketua Kelompok Peminjam (KSP)/Pengendali semua Kelompok dari Desa Pulo Lawang, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-809/L.1.21/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Disebutkan, berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP, yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi tindak pidana.

Halaman:

Terkini