BIREUEN- realitasonline.id l Tim Layanan Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyurati Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki. Dalan surat yang tembusannya dikirim kepada Kapolri, Menkopolhukam, Kapolda Aceh dan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah diharapkan Gubernur Aceh agar ikut serta mendorong Kepolisian Negara Republik Indonsia untuk memberikan pengawalan dan jaminan pengamanan atas proses pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
Tim LBH PP Muhammadiyah itu pada Senin (31/10/2022) telah bertemu Bupati Bireuen yang diwakili Sekda Bireuen Ir. H. Ibrahim Achmad dan juga bertemu Kapolres Bireuen AKBP. Mike Hardy Wirapraja. Seterusnya Tim itu sempat turun ke lokasi pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen.
Melalui konferensi pers yang digelar di lokasi pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga ketua Tim LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho, SH, MH menyebutkan Tim yang dipimpinnya itu akan bertemu Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk menyampaikan hal pelarangan membangun mesjid di Samalanga.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Aceh A Malik Musa, SH,MHum yang dihubungi Wartawan melalui WhatsApp, Rabu (2/11/2022) menjelaskan Tim LBH PP Muhammadiyah tidak bertemu langsung dengan Pj.Gubernur karena sedang di Jakarta.
"Tim sudah menyampaikan hal pembangunan Masjid Taqwa di Sangso dengan menyurati Bapak Pj. Gubernur Aceh", sebutnya.
Dalam surat yang dikirim ke Pj Gubernur Aceh itu disebutkan, pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso Kecamatan Samalanga adalah sebuah aktivitas legal yang dijamin dan dilindungi konstitusi, Hak Asasi Manusia dan Paraturan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan telah memenuhi seluruh syarat serta ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.