Tim LBH PP Muhammadiyah Surati Pj.Gubernur Aceh Terkait Larangan Membangun Masjid di Samalanga

photo author
Administrator, Realitas Online
- Rabu, 2 November 2022 | 22:42 WIB
Pondasi Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen yang terbengkalai karena dilarang bangun oleh kelompok intoleran.
Pondasi Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen yang terbengkalai karena dilarang bangun oleh kelompok intoleran.

Serta tidak ada satu pun ketentuan yang dilanggar, sehingga sudah seharusnya mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan hukum dari kepolisian setempat atas gangguan pihak-pihak mana pun yang berupaya melarang, menghalang-halangi, bahkan menghancurkan bangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga yang telah selesai dibangun.

"Ada pun pihak-pihak yang mengganggu jalannya pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, justru merekalah yang mengganggu keamanan dan ketertiban, sehingga harus diamankan oleh pihak kepolisian dan diproses secara hukum bila diduga keras telah melakukan tindak pidana,” tulis Direktur, Taufiq Nugroho, SH, MH dalam surat itu.

Disebutkan dalam surat itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memohon kepada Pj. Gubernur Aceh agar ikut serta mendorong Kepolisian Negara Republik Indonsia untuk memberikan pengawalan dan jaminan pengamanan atas proses pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, hingga selesainya pembangunan Masjid. (AJ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X