Serta tidak ada satu pun ketentuan yang dilanggar, sehingga sudah seharusnya mendapatkan jaminan keamanan dan perlindungan hukum dari kepolisian setempat atas gangguan pihak-pihak mana pun yang berupaya melarang, menghalang-halangi, bahkan menghancurkan bangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga yang telah selesai dibangun.
"Ada pun pihak-pihak yang mengganggu jalannya pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, justru merekalah yang mengganggu keamanan dan ketertiban, sehingga harus diamankan oleh pihak kepolisian dan diproses secara hukum bila diduga keras telah melakukan tindak pidana,” tulis Direktur, Taufiq Nugroho, SH, MH dalam surat itu.
Disebutkan dalam surat itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah memohon kepada Pj. Gubernur Aceh agar ikut serta mendorong Kepolisian Negara Republik Indonsia untuk memberikan pengawalan dan jaminan pengamanan atas proses pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, hingga selesainya pembangunan Masjid. (AJ)