Realitasonline.id | Seorang pakar ekonomi Islam Ustaz Dwi Condro Triono mengejutkan publik.
Lantaran, menyebut jual beli online di marketplace dengan sistem COD hukumnya haram karena melanggar ajaran Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam.
Jual beli online di marketplace dengan sistem COD menjadi trend di kalangan masyarakat saat ini.
Berbagai macam kebutuhan dan bisa dipesan melalui marketplace.
Baca Juga: Vertigo Hilang hanya Minum Ramuan Herbal ala dr Zaidul Akbar, Insyaallah Manjur
Dengan adanya marketplace pedagang ataupun pembeli tak perlu repot untuk keluar rumah mencari barang yang diinginkan.
Karena, transaksi bisa dilakukan secara online ataupun bertemu langsung dengan sistem COD.
Walaupun demikian, faktor ekonomi Islam tersebut mengatakan jual beli online melalui marketplace dengan sistem COD dalam Islam tidak dibolehkan atau haram untuk dilakukan.
COD melalui marketplace berarti akadnya online. Nah, itu jatuhnya hukumnya haram karena dilarang nabi.
Lain halnya dengan Ustaz Abdul Somad yang memberikan pendapat soal jual beli online dengan sistem COD.
Baca Juga: Resep Minuman Herbal Ini Bisa Melancarkan BAB dan Pembersih Darah, dr Zaidul Akbar: Hanya 4 Bahan
Bicarakan hukumnya sah dan dibolehkan dalam Islam dengan memenuhi tiga syarat yang ditentukan.
"Jual beli online hukumnya sah dan boleh, tapi dengan tiga syarat dan ketentuan," jelas Ustaz Abdul Somad.