Syarat yang pertama kata Ustaz Abdul Somad, penjual dan pembeli sudah sepakat dan tak ada unsur menipu satu sama lain.
Lalu, barang dijual ataupun dibeli ada kejelasan dan kepastian.
Baca Juga: Resep Minuman Herbal Ini Bisa Melancarkan BAB dan Pembersih Darah, dr Zaidul Akbar: Hanya 4 Bahan
Kemudian, Syarat yang ketiga yaitu barang yang dijual harus bagus dan rapi.
Jika ada kekurangan dalam penjual, bahwa harus memberitahu kepada pembelinya.
"Jadi kalau tiga syarat itu sudah dipenuhi maka hukumnya," kata Ustaz Abdul Somad. (MIF)