nusantara

Jangan Sembarang! Ini Gaya Foto yang Tidak Diperbolehkan Bagi ASN Jelang Pemilu 2024

Kamis, 16 November 2023 | 15:05 WIB
Gaya Foto yang Tidak Diperbolehkan dan Diperbolehkan Bagi ASN Jelang Pemilu 2024 (Foto Twitter Kominfo DIY)

Realitasonline.id | Jelang pemilu 2024, ada gaya foto yang tidak diperbolehkan terkhusus ASN dan memiliki peraturan undang-undangnya.

Bahwasanya ASN memiliki asas netralitas sebagaimana yang tertulis dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dilansir dari akun Twitter Kominfo DIY bahwa dalam aturan itu dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Baca Juga: AWAS KETAGIHAN! Ikan Nila Kuah Pedas Tanpa Santan Bikin Nambah Nasi Terus

ASN pun diimbau untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Mengacu pada SKB tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan 2024 gaya foto dengan pose tertentu yang menunjukkan simbol atau atribut partai termasuk ke dalam pelanggaran disiplin ASN pada poin 7.

Hal itu adalah tindakan untuk melanggar pasal 5 huruf N angka 5 PP 94/2021.

Demikian ASN diingatkan untuk berhati-hati dalam berfoto yang bisa ditafsirkan sebagai dukungan politik melalui gestur ataupun bahasa tubuh.

Termasuk juga yaitu pada tahun politik untuk menjaga netralitas dan profesionalisme dalam bertugas.

Baca Juga: AWAS KETAGIHAN! Ikan Nila Kuah Pedas Tanpa Santan Bikin Nambah Nasi Terus

Berikut gaya foto yang tidak diperbolehkan pada ASN menjelang pemilu 2024.

1. Jari tangan menunjukkan angka 1

2. Jari tangan menunjukkan angka 2

3. Jari tangan menunjukkan angka 3

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB