nusantara

Tingkatkan Pengawasan dan Bebas Korupsi, Kemenag Luncurkan Penerbitan Layanan Surat Keterangan Bebas Temuan, Bisa Diproses Online

Rabu, 22 Januari 2025 | 08:13 WIB
Irjen Kemenag RI Faisal saat Lounching Layanan Penerbitan SKBT Online, di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Realitasonline.id - Jakarta | Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) RI meluncurkan fitur layanan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) secara online melalui Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI).

Fitur baru yang diberi nama Bebas Temuan Kementerian Agama (BIMA) ini bertujuan untuk mempercepat, dan mempermudah proses penerbitan SKBT, meningkatkan transparansi, dan mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama.

"Peningkatan kapabilitas pengawasan melalui digitalisasi adalah bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk menciptakan layanan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Melalui fitur BIMA, kami ingin memastikan bahwa setiap proses layanan dapat berjalan cepat, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi para pegawai serta masyarakat luas," ujar Irjen Kemenag Faisal saat Launching BIMA di Jakarta, Senin (20/01/2025).

Baca Juga: Oli Palsu Marak Beredar, Iniyang Harus Diwaspadai Saat Membeli Oli

 

Faisal mengatakan, SKBT merupakan dokumen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya sebagai persyaratan mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019.

“Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun 2024, Inspektorat Jenderal menerima 7.177 usulan penerbitan SKBT dan telah menyelesaikan 6.848 di antaranya, sementara sisanya masih terkendala tunggakan temuan,” terangnya.

Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Komit Sediakan Pembiayaan Subsidi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

 

Sebelumnya, proses pengajuan dilakukan secara manual yang memakan waktu hingga tujuh hari kini dapat dipangkas menjadi hanya tiga hari. Dengan digitalisasi, diharapkan proses permohonan dan pengunduhan SKBT dilakukan secara sistematis, cepat, dan bebas dari interaksi langsung yang berpotensi membuka celah tindakan korupsi.

Sekretaris Inspektorat Jenderal, Kastolan, menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim yang telah menyiapkan fitur BIMA.

Baca Juga: Ini 6 Mitos Mobil yang Wajib Diketahui oleh Pemilik Kendaraan

"Kami sangat menghargai dedikasi rekan-rekan yang telah mengembangkan sistem ini dengan luar biasa. Fitur ini adalah jawaban atas kebutuhan layanan yang lebih cepat dan akurat, khususnya bagi para PNS yang memerlukan SKBT untuk kepentingan mutasi. Ke depan, kami berharap semua satuan kerja dapat memanfaatkan BIMA dengan optimal agar pelayanan publik di Kementerian Agama terus meningkat," ungkap Kastolan.

Kastolan menambahkan bahwa fitur BIMA tidak hanya mempercepat proses administratif, tetapi juga memberikan solusi yang lebih efisien dalam menelusuri status temuan secara real-time. BIMA menawarkan beberapa keunggulan, seperti pengajuan SKBT online, verifikasi otomatis yang terintegrasi dengan database hasil audit, pemantauan status realtime, dan pengarsipan digital.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB