nusantara

Kementrian ATR BPN Dukung Penuh Revisi UU Statistik Demi Satu Peta dan RDTR

Selasa, 6 Mei 2025 | 12:39 WIB
Wakil Menteri ATR BPN Ossy Dermawan pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR RI terkait revisi UU Statistik di gedung DPR RI. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan dukungan penuh terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.

"Dukungan ini diberikan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas data spasial dan statistik guna menunjang perencanaan agraria dan tata ruang yang lebih baik, " ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR RI terkait revisi UU Statistik di gedung DPR RI Jakarta baru-baru ini.

Rapat ini dipimpin Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, dihadiri oleh pejabat ATR/BPN lainnya seperti Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, serta Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin.

Baca Juga: BRI Salurkan Kredit Rp 632,22 Triliun, Dorong Perputaran Ekonomi Akar Rumput

Lebih lanjut Ossy Dermawan menyatakan, data statistik sangat dibutuhkan dalam penyusunan perencanaan tata ruang wilayah. ATR/BPN memerlukan data spasial dan statistik yang terkini dari tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota hingga Desa.

"Karena itu, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung urgensi revisi UU Statistik ini. Good data leads to good policy, ” ujar Wamen Ossy.

Ia menjelaskan, proses perencanaan tata ruang mencakup berbagai level, dari perencanaan tingkat nasional hingga peraturan detail seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perbatasan negara. Dalam proses ini, data spasial berskala 1:5.000 dari Badan Informasi Geospasial (BIG) menjadi kebutuhan krusial.

Baca Juga: Jalan Rusak Parah di Desa Sari Deli Serdang, Tidak Pernah Merasakan Kemerdekaan Warga Ancam Demo ke Istana Presiden

“RDTR merupakan pintu masuk utama untuk investasi karena setiap izin berusaha memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang dasar hukumnya adalah RDTR, ” jelasnya.

Wamen Ossy juga menyampaikan, pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, memiliki komitmen kuat terhadap kebijakan Satu Peta (One Map Policy).

" Dengan dukungan hibah dari Bank Dunia, ia optimistis target penyusunan 2.000 RDTR dapat tercapai dalam 3-4 tahun ke depan, " ungkapnya.

Baca Juga: Saat Musrenbang, Bobby Targetkan Investasi Masuk ke Sumut Rp100 triliun Per Tahun

Ia juga menyoroti tantangan utama dalam pengelolaan data statistik, seperti ketidakterpaduan antar instansi, kesenjangan antara data yang tersedia dan kebutuhan teknis, serta terbatasnya akses terhadap data sektoral.

" Untuk itu, revisi UU Statistik dinilai penting demi mendukung perencanaan kebijakan berbasis data yang lebih baik, " kata dia.(RI)

 

Tags

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB