Realitasonline.id - Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terus mempercepat upaya sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia.
Hal ini ditegaskan Menteri Nusron saat peluncuran Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan sekaligus Penyerahan Sertifikat Hak Pakai dan Wakaf yang berlangsung di Kantor Wali Kota Tangerang, kemarin.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN di antaranya Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Plt Dirjen Tata Ruang, Reny Windyawati.
Baca Juga: BRI Raih Digital Channel Terbaik Versi BSEM 2025
Selanjutnya, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga Muda Saleh, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Ana Anida, Kepala Kanwil BPN Banten Sudaryanto, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, serta para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) se Provinsi Banten.
Pada kesempatan itu juga Menteri Nusron menyerahkan 19 sertifikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kota Tangerang dan 5 sertifikat wakaf.
Menteri Nusron menyampaikan dari sekitar 800 ribu masjid, musala dan pesantren di Indonesia, baru sekitar 232 ribu yang telah memiliki sertipikat tanah wakaf.
“ Masih ada lebih dari 500 ribu madrasah, pesantren, masjid dan musala yang belum disertifikatkan. Ini menjadi tugas besar yang harus kita selesaikan bersama, ” tegas Nusron
Baca Juga: Satu Jemaah Haji Kloter 04 Embarkasi Medan KNO Dirawat di RS Al Harom Madinah, Begini Keterangan DokterIa juga menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“ Jika tanah wakaf tidak segera disertipikatkan, bisa menimbulkan konflik, apalagi saat terjadi pelebaran jalan atau pembangunan lainnya. Oleh karena itu, mari kita dorong bersama agar tanah-tanah wakaf segera disertifikatkan, ” imbaunya.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap proses sertipikasi di wilayahnya.
“ Kami sangat mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN, khususnya dalam penyerahan Sertifikat Hak Pakai untuk Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Kota Tangerang, ” ujar Sachrudin.
Menurut Sachrudin, legalitas aset melalui sertifikasi sangat penting bagi pengelolaan infrastruktur daerah, seperti taman, ruang terbuka hijau (RTH), dan sistem drainase.
“ Dengan sertifikat ini, kami memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengelola PSU. Kami ingin percepatan proses ini terus didorong demi pengelolaan yang lebih baik, ” lanjutnya.
Apresiasi juga disampaikan para pengelola masjid yang menerima sertifikat wakaf yakni Heri Purwanto, pengelola Masjid Jami’ Al-Huda di Cikokol, Tangerang, yang mengungkapkan rasa syukurnya atas kemudahan proses yang diberikan.