Belajar dari Kasus Riau, Menteri ATR BPN Nusron Wahid Serukan Perlindungan Tanah Ulayat

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 6 Mei 2025 | 12:46 WIB
Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyerahkan Sertifikat HPL tanah ulayat kepada KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh Kota Pariaman di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (5/5/2025).(Foto : Realitasonline / Ist)
Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyerahkan Sertifikat HPL tanah ulayat kepada KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh Kota Pariaman di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (5/5/2025).(Foto : Realitasonline / Ist)

Realitasonline.id - Sumatera Barat | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam pengelolaan tanah ulayat.

Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (5/5/2025).

Acara dihadiri Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Kementrian ATR BPN Dukung Penuh Revisi UU Statistik Demi Satu Peta dan RDTR

Sosialisasi ini direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh Kabupaten di Sumbar atera dan Menteri Nusron dijadwalkan akan turun langsung ke beberapa daerah, termasuk Kabupaten Agam.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan bahwa pendaftaran dan sertifikasi tanah ulayat merupakan langkah krusial untuk menjaga hak kepemilikan masyarakat adat.

Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak luar yang mengklaim, menggadaikan, atau memanfaatkan tanah ulayat tanpa persetujuan dari tetua adat atau pengurus kampung setempat.

“ Kami bertekad supaya tanah-tanah ulayat di Sumbar terjaga. Tidak boleh ada orang lain masuk tanpa izin adat, ” tegasnya.

Baca Juga: BRI Salurkan Kredit Rp 632,22 Triliun, Dorong Perputaran Ekonomi Akar Rumput

Ia juga mengingatkan pentingnya belajar dari pengalaman di daerah lain, seperti Riau, di mana banyak tanah adat Melayu yang tidak terpetakan akhirnya dirambah dan diambil alih oleh pihak swasta atau korporasi. Pemerintah tidak ingin kasus serupa terjadi di Sumbar.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat sekitar 475 bidang tanah ulayat dengan total luas mencapai 300 ribu hektare di Sumbar dan di Kabupaten Pesisir Selatan sendiri tercatat memiliki jumlah bidang ulayat terbanyak.

" Oleh karena itu, percepatan proses administrasi dan pendaftaran tanah ulayat dinilai sangat penting untuk mencegah konflik agraria dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah adat, " katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga menyerahkan satu Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman.

Selain itu, turut juga diserahkan lima Sertifikat Hak Pakai dan lima sertifikat wakaf, yang seluruhnya dalam bentuk sertifikat elektronik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X