Realitasonline.id - Jakarta | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berinovasi dalam memberikan layanan pertanahan berbasis digital.
Kini, masyarakat dapat lebih mudah mengecek daftar Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang kredibel melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sebelum melakukan transaksi tanah.
“ Masyarakat yang ingin menggunakan jasa PPAT sekarang bisa mengecek daftar PPAT terverifikasi aktif di masing-masing Kabupaten/Kota melalui aplikasi Sentuh Tanahku, ” ujar Ana Anida, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Fitur ini memungkinkan masyarakat memastikan bahwa PPAT yang dipilih memiliki rekam jejak kerja yang diperlukan dalam pembuatan akta pertanahan, seperti jual beli, hibah, hingga Hak Tanggungan.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Dukung Penguatan MPPD Sumut
“ Hadirnya fitur cek PPAT di aplikasi Sentuh Tanahku merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam melakukan transaksi tanah, ” tambah Ana Anida.
Untuk mengakses fitur ini, masyarakat cukup mengikuti beberapa langkah sederhana. Setelah membuka aplikasi Sentuh Tanahku, pilih menu “Layanan”, lalu pilih “Mitra Kerja”. Akan muncul beberapa sub-menu seperti PPAT, Surveyor dan Penilai.
Pilih PPAT dan klik “Lihat PPAT” di bar menu bawah. Pengguna kemudian dapat memasukkan wilayah kerja sesuai lokasi tanah yang ingin ditransaksikan. Dalam menu ini, tersedia dua sub-menu, yakni PPAT dan PPATS.
“ Data yang ditampilkan mencakup nama, alamat, wilayah kerja, status keaktifan PPAT, serta jumlah berkas yang diolah dalam satu bulan, ” jelas Ana Anida.
Baca Juga: UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971
Masyarakat dapat mengecek daftar mitra kerja Kementerian ATR/BPN ini tanpa perlu memiliki akun di aplikasi Sentuh Tanahku. Namun, disarankan untuk membuat dan memverifikasi akun agar bisa menikmati fitur secara lebih lengkap.
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat 23.662 PPAT terverifikasi aktif di 34 Provinsi Indonesia. Provinsi dengan jumlah PPAT aktif terbanyak adalah Jawa Barat, yakni mencapai 4.838 PPAT. (RI)