6. 554 Ribu Hektare Sawah Beralih Fungsi, LP2B Jadi Prioritas

photo author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24 WIB
Keterangan gambar: Beri keterangan  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, beri leterangan pers usai Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kamis (18/12/2025).(Realitasonline / Ist)
Keterangan gambar: Beri keterangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, beri leterangan pers usai Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kamis (18/12/2025).(Realitasonline / Ist)

Realitasonline.id - Kalimantan Tengah | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah memprioritaskan perlindungan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

" Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga ketahanan pangan nasional di tengah masifnya alih fungsi lahan sawah, " tegas Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Kamis (18/12/2025).

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian, Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Fitriyani Hasibuan, serta jajaran terkait lainnya.

Baca Juga: Shamy Ardian Ajak ASN Muda Bangun Pelayanan Publik Profesional

Disebutkannya, sejak 2019 hingga 2025, tercatat sekitar 554.000 hektare lahan sawah di Indonesia beralih fungsi menjadi kawasan permukiman dan industri.

Menurut Menteri Nusron, kondisi tersebut berpotensi mengancam ketersediaan pangan nasional jika tidak dikendalikan secara serius melalui kebijakan tata ruang.

“ Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini. Karena itu, di dalam RTRW harus mencantumkan LP2B, Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), agar ke depan sawah-sawah ini benar-benar terlindungi, ” terangjya.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga mengingatkan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menetapkan batas minimal LP2B sebesar 87 persen dari total LBS.

Baca Juga: ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

“ Menurut Perpres 12 Tahun 2025, LP2B harus minimal 87 persen dari total LBS. Ini semua demi ketahanan pangan nasional, ” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk mempercepat penyusunan serta penyelarasan dokumen tata ruang agar sejalan dengan arah pembangunan nasional, khususnya dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan pangan.

“ Saya anjurkan agar RTRW segera disusun dalam bentuk Peraturan Daerah. Setelah itu dibawa ke pusat untuk mendapatkan Persetujuan Substansi. Kami akan koreksi bersama, dan kami minta pola ruang hutan jangan dikurangi, ” tegasnya.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Padangsidimpuan Dukung Penguatan MPPD Sumut

Saat ini katanya, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Kalimantan Tengah, baru 22 RDTR yang ditetapkan melalui Perda atau Peraturan Kepala Daerah dan dari jumlah tersebut, 21 RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

ATR/BPN Pertahankan Predikat Informatif di 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:15 WIB
X