" Selain itu, masih terdapat 13 Kabupaten/Kota yang belum melakukan pemutakhiran RTRW, sehingga dokumen penataan ruang yang ada tidak lagi relevan dengan kebutuhan dan dinamika pembangunan daerah, " katanya
Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran menyampaikan, pemerintah Provinsi bersama pemerintah Kabupaten/Kota tengah mempercepat penyempurnaan berbagai instrumen penataan ruang.
“ Saat ini RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah masuk proses revisi dengan menyesuaikan kondisi terkini dan rencana pembangunan ke depan, ” pungkasnya.(RI)