Dengan adanya kepastian hukum, pembangunan fasilitas penunjang tugas kepolisian perairan dapat segera direalisasikan.
“ Sertifikat ini sangat penting bagi kami sebagai dasar hukum pemanfaatan aset negara. Dengan kepastian hukum yang jelas, kami dapat segera merealisasikan pembangunan fasilitas penunjang tugas Polair di wilayah pesisir Kota Cirebon, ” ujarnya.
Baca Juga: Shamy Ardian Ajak ASN Muda Bangun Pelayanan Publik Profesional
Ia menjelaskan, dua bidang tanah tersebut berlokasi di Kelurahan Kesenden, Kota Cirebon, dengan luas masing-masing 6.400 meter persegi dan 1.500 meter persegi dan lahan tersebut direncanakan akan digunakan untuk pembangunan Barak Siaga, Dermaga Kapal, serta coastway.
AKP Suratmoko juga mengapresiasi pelayanan Kantah Kota Cirebon karena proses penerbitan sertipikat hanya memakan waktu sekitar satu bulan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.(RI)