nusantara

89 PPPK Paruh Waktu Terma SK Pengangkatan, Bupati Belitung Timur Ingatkan Ini yang Pertama dan Terakhir

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:00 WIB
Bupati Belitung Timur serahkan SK PPPK. (Realitasonline.id/Kominfo)

Realitasonline.id - Belitung Timur | Sebanyak 89 Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur formasi 2025 menerima SK Pengangkatan.

Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten menyerahkan Surat Keputusan secara simbolis di halaman gedung MPB Damar, Sabtu (20/12/2025) pagi.

Penyerahan SK bagi PPPK Paruh Waktu ini merupakan yang pertama dan terakhir. Mengingat, setelah tahun 2025 ini tidak ada lagi pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Pemkab Beltim.

Baca Juga: Review Toyota Raize GR Sport Dengan Tampilan Agresif dan Konsumsi BBM yang Tetap Sangat Efisien

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Beltim, Hendri Yani mengatakan tujuan pengngkatan PPPK Paruh Waktu ini adalah untuk memenuhi kebutuhan pegawai ASN di Pemkab Beltim.

Selain itu juga, untuk memenuhi ketentuan pasal 66 Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak UU ini berlaku. Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” kata Kulok, sapaan Hendri Yani.

Pemkab Beltim, tambah Kulok, mengajukan total 90 formasi untuk PPPK Paruh Waktu. Dengan rincian formasi, 89 tenaga teknis dan satu tenaga kesehatan.

Baca Juga: BRI Kawal Pemulihan Jangka Panjang Masyarakat Terdampak Bencana Sumatera

Jumlah usulan formasi PPPK Paruh Waktu yang diusulkan ini merupakan tenaga non-ASN, yang sebelumnya sudah terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional.

Mereka telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024, serta masih aktif berstatus sebagai tenaga non-ASN di Pemkab Beltim, jelas Kulok.

Kontak Satu Tahun, Harus Kerja Sepenuh Hati

Sementara itu Bupati Beltim, Kamarudin Muten mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini bersifat kontrak satu tahun. Namun tidak menutup kemungkinan kontraknya terus diperbaharui sepanjang mampu bekerja dengan baik dan dengan sepenuh hati.

“Keberlanjutan pengabdian PPPK baik yang paruh waktu ataupun yang full time akan dievaluasi berdasarkan kinerja, dedikasi, dan kontribusi nyata. Jadi tunjukkan kerja sepenuh hati yang terbaik, agar dapat terus melanjutkan pengabdian di Pemkab Beltim,” kata Kamarudin.

Diakui Bupati, masih ada beberapa ASN di Pemkab Beltim yang tidak memiliki kinerja baik dan berdedikasi bagi daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB

ATR/BPN Pertahankan Predikat Informatif di 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:15 WIB