Realitasonline.id - Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) yang beralamat di Asean Tower Lantai 2 Jalan KH Samanhudi Nomor 10 Jakarta.
Hal itu diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.
Pencabutan ini dilakukan mengingat PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana
tindak status pengawasan khusus.
Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK mencabut izin usaha PT VIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.
Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca Juga: Kepala Kejaksaan Negeri Batu Resmi Berganti, Arya Wicaksana Gantikan Andy Sasongko
Setelah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT VIF dilarang melakukan kegiatan
usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;
2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT VIF serta membentuk Tim Likuidasi;
3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Baca Juga: Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM
4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari OJK terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT VIF pada nomor telepon
dan Whatsapp: (021) 3802865/0851-1770-7778, email: adminpusat@variaintrafinance.com dan alamat: Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H.
Samanhudi, Nomor 10, Jakarta 10710.