OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance, Debitur Dapat Hubungi Nomor Ini!

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Jumat, 23 Januari 2026 | 20:22 WIB
Ilustrasi gambar OJK. (Realitasonline.id/Dok)
Ilustrasi gambar OJK. (Realitasonline.id/Dok)

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu PT VIF dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan.(HZD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X