Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan, data pertanahan yang diterbitkan setelah tahun 1997 pada umumnya terdokumentasi dengan baik.
Namun, tantangan utama justru muncul pada bidang tanah yang sertifikatnya terbit sebelum tahun tersebut atau tanah yang belum terdaftar, termasuk tanah adat dan tanah dengan alas hak lama.
“ Kalau soal masalah tanah terdampak, tantangan paling berat adalah merekonstruksi data karena warkahnya hilang, petanya hilang, kemudian fisiknya berubah, tapal batasnya juga berubah. Ini yang agak berat di situ, ” jelasnya. (RI)