Realitasonline.id - Jakarta | Rapat Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Jakarta menetapkan penunjukan pejabat pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK), Sabtu 31/1/2026.
Penunjukkan ini merupakan kebijakan OJK untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.
Dalam rapatl tersebut, OJK menetapkan:
1. Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha
Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan
Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
2. Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor
Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan
Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif
dan Bursa Karbon.
Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan
mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya.
Baca Juga: Toyota RAV4 Generasi Kedua AWD CBU Australia yang Bikin Penasaran, Sistem Penggerak AWD
Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026.
OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.
OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen. (HZD)