Ukuran Polisi Tidur Wajar, Yuk Kenali Aturan Hukum dan Ukurannya

photo author
- Minggu, 8 Juni 2025 | 18:10 WIB
Ilustrasi polisi tidur dengan warna hitam kuning. (Pexels)
Ilustrasi polisi tidur dengan warna hitam kuning. (Pexels)

Realitasonline.id | Polisi tidur terkadang berukuran tidak wajar di jalan sehingga menyulitkan pengguna jalan dan memicu kekhawatiran akan keselamatan. Kenali aturan hukumnya dan ukurannya.

Pembuatan polisi tidur sejatinya bertujuan untuk mengurangi kecepatan kendaraan, namun terkadang pembuatannya tidak  standar.

Pembuatan polisi tidur sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)

Dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendalian dan Pengaman Pengguna Jalan.

Baca Juga: Ini Dia Mazda Astina Mobkas Retro Langka Bergaya Sporty, Dibekali Mesin  140 PS @ 6.000 rpm 

Dalam UU LLAJ, disebutkan bahwa masyarakat tidak diperbolehkan membuat alat pembatas kecepatan secara sembarangan. 

Apalagi kalau mengganggu fungsi jalan, maka dapat dikenakan sanksi hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 274 ayat (1) dan (2).

PM 14 Tahun 2021 menjabarkan lebih rinci bentuk dan dimensi alat pembatas kecepatan, atau yang dikenal sebagai polisi tidur. Berikut tiga jenisnya:

Baca Juga: Perbandingan Mencolok Mobil Inggris dan Mobil Cina, Land Rover Defender vs Chery J6: Mana yang Paling?

Polisi di area parkir, jalan privat, jalan lingkungan terbatas, maksimal kecepatan 10 kilometer per jam.

Tingginya dari 5–9 cm, lebarnya 35–39 cm. Kelandaian maksimal 50 persen.  

Warnanya umumnya kombinasi antara kuning/putih dan hitam (25–50 cm).

Baca Juga: Mulai dari Gigi Satu hingga Semua Mulus, Mobkas Daihatsu Charade tahun 1984 Ditawarkan di Bawah Rp 10 Jutaan

2. Halang Rintang (Speed Hump), jenis ini seringkali digunakan di gang dan area sekitar lingkungan (maksimal 20 km jarak)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mukhtar Habib

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X