Mitsubishi Triton Double Cabin Bekas: Mobil Diesel 4x4 Tangguh dengan Harga Terjangkau untuk Medan Berat dan Kebutuhan Harian

photo author
- Selasa, 8 Juli 2025 | 10:47 WIB
Mitsubishi Triton Double Cabin adalah mobil jenis pikap kabin ganda yang terkenal tangguh dan banyak digunakan untuk keperluan kerja di medan berat, seperti perkebunan, pertambangan, dan proyek konstruksi. (Tangkapan Layar YouTube GET RICH AUTO)
Mitsubishi Triton Double Cabin adalah mobil jenis pikap kabin ganda yang terkenal tangguh dan banyak digunakan untuk keperluan kerja di medan berat, seperti perkebunan, pertambangan, dan proyek konstruksi. (Tangkapan Layar YouTube GET RICH AUTO)

Realitasonline.id - Mitsubishi Triton Double Cabin adalah mobil jenis pikap kabin ganda yang terkenal tangguh dan banyak digunakan untuk keperluan kerja di medan berat, seperti perkebunan, pertambangan, dan proyek konstruksi.

Mobil ini menggunakan mesin diesel yang bertenaga dan memiliki sistem penggerak 4x4 yang membuatnya mampu melibas berbagai kondisi jalan, termasuk jalur off-road.

Baca Juga: Mazda Bikin Geger Dunia Otomotif: RX-9 2026 Resmi Bangkit sebagai Monster Jalanan Bermesin Rotary 9000 RPM yang Siap Menantang Supercar Modern!

Versi bekas dari Triton Double Cabin banyak dicari karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan versi barunya, namun tetap menawarkan daya tahan dan performa yang baik.

Dengan desain kokoh dan fungsionalitas tinggi, mobil ini juga kerap dijadikan kendaraan operasional maupun pribadi oleh mereka yang tinggal di daerah pedalaman atau yang membutuhkan kendaraan kuat untuk aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Honda N600 2026 Resmi Diluncurkan: Kebangkitan Legenda Pertama Honda dalam Balutan Desain Futuristik dan Teknologi Ramah Lingkungan

Harga bekasnya bervariasi tergantung tahun produksi, kondisi unit, dan kelengkapan surat, tetapi umumnya bisa didapat dengan harga yang lebih murah dibandingkan mobil diesel 4x4 sekelasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X