otomotif

Mau Balik Nama Mobil ? Ini Biaya dan Syaratnya

Rabu, 20 Desember 2023 | 06:00 WIB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (UMSU)

Realitasonline.id | Membeli mobil bekas sangatlah menguntungkan jika anda ingin memiliki kendaraan roda empat dengan harga yang lebih rendah, balik nama mobil akan menjadi hal yang sangat penting, sehingga biaya balik nama mobil harus anda ketahui.

Saat anda membeli mobil bekas, anda harus memperhatikan proses balik nama mobil anda. Balik nama kendaraan adalah proses mengganti nama pemilik pada dokumen resmi.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah hal yang penting untuk dilakukan proses agar tidak mengalami kesulitan jika akan mengurus pajak kendaraan, asuransi, ataupun hal-hal yang berkaitan dengan kendaraan.

Baca Juga: Terungkap ! Hubungan Antara Garasi dan Kamar Tidur Menurut Feng Shui

Biaya balik nama mobil

Biaya balik nama mobil tergantung kepada tipe dan merk mobil, harga mobil, domisili registrasi kendaraan, dan lainnya. Namun secara umum berikut rincian biaya balik nama mobil :

1. Biaya pendaftaran balik nama mobil memerlukan sekitar Rp75-100 ribu.

2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan sekitar 1% dari nilai pembelian kendaraan. Contohnya, jika harga mobil adalah Rp 300 juta, maka BBNKB yang harus dibayar sekitar Rp 3 juta.

3. Biaya pembuatan STNK baru: Rp 200.000.

4. Biaya TNKB: Rp 100.000.

Baca Juga: Cek Lokasi Pembatasan Kendaraan Selama Nataru 2024

5. Biaya mengurus surat atau dokumen mutasi: Rp 250.000.

6. Biaya pembuatan BPKB baru Rp 375.000.

7. Biaya cek fisik: Rp 25.000.

Halaman:

Tags

Terkini