Mau Balik Nama Mobil ? Ini Biaya dan Syaratnya

photo author
- Rabu, 20 Desember 2023 | 06:00 WIB
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (UMSU)
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (UMSU)

8. Biaya administrasi STNK: Rp 50.000.

9. Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp 143.000.

10. Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif, sekitar 2% untuk penyerahan pertama dan tambahan 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.

Syarat dan dokumen balik nama mobil

Ada dua langkah dalam proses balik nama mobil, yaiti mengubah kepemilikan pada STNK dan BPKB kendaraan.

Syarat balik nama STNK mobil

  1. BPKB asli dan fotokopi
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. KTP pemilik baru dan fotokopi
  4. Kwitansi pembelian kendaraan dari pemilik sebelumnya

Baca Juga: Selama Nataru, Rest Area Akan Di Batasi Waktu Istirahat Guna Hindari Penumpukan

Syarat balik nama BPKB mobil

  1. STNK yang telah balik nama dan fotokopi
  2. KTP pemilik baru dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Hasil pengesahan cek fisik
  5. Kwitansi pembelian mobil kendaraan dari pemilik sebelumnya

Setelah menyiapkan syarat dan dokumen, selanjutnya anda dapat melakukan proses balik nama kendaraan di kantor samsat dan polda setempat. (ZUF)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X