Cek Lokasi Pembatasan Kendaraan Selama Nataru 2024

photo author
Zufarnesia, Realitas Online
- Selasa, 19 Desember 2023 | 21:35 WIB
Kendaraan Angkutan Barang Mulai Dibatasi Untuk Antisipasi Liburan Akhir Tahun Saat Nataru  (lyefebengkulu.com)
Kendaraan Angkutan Barang Mulai Dibatasi Untuk Antisipasi Liburan Akhir Tahun Saat Nataru (lyefebengkulu.com)

Realitasonline.id | Lokasi pembatasan kendaraan selama libur nataru diatur dalam surat keputusan bersama yang disetujui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.

Isi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) adalah tentang pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama waktu arus mudik dan arus balik angkutan natal 2023 dan tahun baru 2024.

Hendro Sugianto selaku Dirjen Perhubungan Darat, Brigjen Pol. Aan Suhanan dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian selaku Pit. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.

Baca Juga: Kemenkumham Sukses Pertahankan Predikat Sebagai Badan Publik Informatif

Dirjen Hendro menyampaikan, dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) ini maka perjalanan pada libur nataru nanti akan mengalami pengaturan dan pembatasan untuk keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketertiban bersama,

Dirjen Hendro juga menyampaikan ada beberapa waktu yang akan mengalami pengaturan di jalan raya maupun di lintas penyebrangan.

Penetapan lokasi pembatasan diantaranya terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan bukan jalan tol, sistem jalur dan lajur pasang surut atau tidak flow (contra flow).

Baca Juga: Pesepakbola Asal Nigeria Diduga Pukul Warga di Tanggerang

Kemudian pengaturan penyeberangan pada lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar.

Untuk lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangjar, dan Lembar akan mengalami peraturan penundaan perjalanan (delaying system) dan lintas ini juga akan menjadi buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang.

Kendaraan angkutan barang yang diberlakukan dalam pembatasan adalah mobil barang dengan berat 14.000 kg serta mbil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Baca Juga: Pemain Bola Naturalisasi Asal Nigeria Di Duga Pukul Warga Di Tanggerang

Selain itu, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, mobil barang yang mengangkut hasil galian, mobil barang yang mengangkut hasil tambang, dan bahan bangunan juga menjadi kendaraan angkutan barang diberlakukan dalam pembatasan.

Dirjen Hendro menyatakan, pembatasan ini dilakukan untuk meningkatkan kelamcaran lalu lintas selama libur Nataru karena jumlah kendaraan diperkirakan akan bertambah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

CPNS ATR/BPN Dibekali Komunikasi Publik

Rabu, 15 April 2026 | 19:49 WIB
X