Medan - realitasonline.id | Pemerintah Indonesia telah mengumumkan Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) pada tanggal 20 Maret 2023 lalu
Ternyata, kebijakan untuk mendapatkan subsidi pemerintah ini hanya berlaku
bagi kendaraan sepeda motor dengan syarat telah memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.
Untuk mobil listrik, nantinya pemerintah mengumumkan subsidi mobil listrik mulai berlaku pada 1 April 2023.
Baca Juga: Kapoldasu Minta Personil Kepolisia Wilayah Pantai Labu Berikan Pelayanan Profesional dan Efektif
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Khusus sepeda motor listrik, ada beberapa produk lokal yang mendapatkan subsidi sebesar 7 juta rupiah diantaranya
Gesits G1 A/T
United T1800 A/T, TX3000 A/T, TC1800 A/T
Smoot Elektrik Tempur, Smoot Elektrik Zuzu
Volta 401
Polytron PEV 30M1 A/T
Selis E-Max, Selis Agats
Viar New Q1
RAKATA X5, RAKATA S9. (IA)