Disebutkannya, akibat dugaan penganiayaan tersebut AKBP RHN bisa terkena sanksi Pidana dan kode etik.
"AKBP RHN bisa dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan dan ia juga diberi sanksi kode etik," tuturnya.
Saat ditanyakan apakah ada upaya damai yang bisa ditempuh, Sugeng menanggapinya secara pesimis.
Baca Juga: Kwarda Pramuka Aceh Harap Abdya Punya Bumi Perkemahan
"Bisa saja, namun upaya tersebut sepertinya terganjal karena adanya pernyataan keluarga korban setelah keluar dari rumah sakit akan melapor ke Polda Sumut," kata Sugeng.
Sugeng berpesan agar hal seperti ini tidak terulang lagi karena akan menunjukkan kurangnya wibawa.
"Ke depan diharapkan tidak ada lagi hal serupa yang dilalukan pimpinan ke bawahan dengan dalih pendisiplinan hingga menyebabkan dirawat di rumah sakit," tutupnya. (TM)